Kredit emas
Fasilitas kredit yang ditujukan kepada Nasabah Non Payroll
Informasi
Fasilitas kredit yang ditujukan kepada Nasabah Non Payroll
- Produk kredit hanya ditujukan kepada Nasabah Non Payroll
- Bank wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Informasi lain mengenai biaya-biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui web resmi PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten
| DETAIL KREDIT | |
|---|---|
| FITUR UTAMA KREDIT | |
| Limit | Sesuai dengan analisa dan Keputusan Komite Kredit |
| Suku bunga | 0,85 % Flat/Bulan atau 12 % Anuitas / Tahun |
| Jangka waktu maksimum | Minimal 12 bulan dan Maksimal 120 bulan |
| Jenis agunan | Emas Batangan yang di simpan di PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten |
| BIAYA | |
| Provisi | 1,00 % dari Plafond kredit |
| Administrasi | 0,50 % dari Plafond kredit |
| Materai | 3 Lembar |
| Denda keterlambatan | 1,00% dari jumlah tunggakan yang belum dibayar dan di hitung sebesar jumlah hari tunggakan |
Penting untuk dibaca:
- Bank dapat menolak permohonan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini sebelum menyetujui Perjanjian Kredit dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini.
Keunggulan
Bunga 0,85 % Flat/Bulan atau 12 % Anuitas / Tahun
Persyaratan
- Foto copy identitas diri pemohon dan pasangan ( KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai, NPWP (Untuk Pinjaman ≥ Rp. 100.000.000,- ), surat keterangan kematian jika suami/istri meninggal dunia).
- Melengkapi data penghasilan ( Surat Keterangan Kerja, Laporan Keuangan )
- Mengisi form permohonan kredit
- Memenuhi persyaratan lainnya yang dibutuhkan oleh bank.
Bantuan
Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
- Hotline: +62 0272-322161
- Email: bankklaten@ymail.com
Manfaat
- Investasi jangka panjang
- Harga tetap selama jangka waktu pinjaman
- Tersedia banyak pilihan gramasi 5 gram,10 gram,25 gram, 50 gram,100 gram, 250 gram, 500 gram,1.000 gram
- Aman tersimpan di bank sampai jatuh tempo pinjaman
Risiko
- Tambahan biaya yang muncul apabila terlambat dalam pembayaran angsuran / pelunasan di percepat.
- Riwayat kredit tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK ketika membayar lancar maupun menunggak.
- Apabila nasabah wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban kepada bank, maka bank berhak melakukan penyelesaian kredit dengan cara menjual emas yang dijaminkan di bank
- Apabila nasabah membatalkan pengajuan Kredit Emas setelah menyetorkan uang muka (DP) maka uang muka yang telah dibayarkan dinyatakan hangus sebagai pengganti atas biaya administrasi dan proses persiapan kredit
- Apabila nasabah yang tidak diwajibkan membayar uang muka (tanpa DP) membatalkan pengajuan Kredit Emas, maka dikenakan biaya kompensasi pembatalan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kredit yang diajukan sebagai pengganti atas biaya administrasi dan proses persiapan kredit.